waktu kerja


Ë Diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003, waktu kerja sebagai berikut :
  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalm 1 (satu) minggu ; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ë Apabila melebihi waktu tersebut diatas pengusaha wajib memenuhi syarat-syarat seperti pada pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 :
  1. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan ;
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu (kecuali untuk sector usaha atau pekerjaan tertentu.
Sanksi atas pelanggaran dari persyaratan tersebut diatas adalah sanksi denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003).
  1. Wajib membayar upah kerja lembur, kecuali bagi sector usaha atau pekerjaan tertentu. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan keputusan Menaker.
Sanksi atas pelanggaran kewajiban membayar upah kerja lembur adalah sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003)

Ë Waktu Istirahat Dan Cuti
  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja ;
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak cuti istirahat mingguan ini berhak atas upah yang penuh ;
  3. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus ; Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak cuti istirahat

Ë Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan :
  1. pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan ; dan selanjutnya berhak untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun ;
  2. selama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hak istirahat tahunan tahun kedelapan sebesar ½ (setengah) bulan gaji (kecuali perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan undang-undang ini, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada) ;
  3. pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat panjang berhak mendapatkan upah penuh .
Sanksi pelanggaran atas ketentuan diatas diatur dalam pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003

Ë Kesempatan Untuk Keadaan Tertentu
§  Ibadah, pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya dengan memberikan upah penuh.
Sanksi terhadap hal tersebut diatur dalm pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003.
§  Haid Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Cuti hai sekarang ini menurut UU No. 13 Tahun 2003 tidak lagi merupakan hak mutlak bagi pekerja perempuan melainkan suatu izin untuk boleh tidak masuk kerja  yang diberikan oleh undang-undang . Pelaksanaan ketentuan izin haid ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
§  Melahirkan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Lamanya istirahat ini dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Bagi yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja/ buruh berhak memperoleh upah penuh pada saat mengambil istirahat melahirkan.
Sanksi atas kejahatan hal tersebut diatas diatur dalam pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003.
§  Menyusui, pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Hal ini dengan memperhatikan tersedianyan tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

No Response to "waktu kerja"

Posting Komentar

terkadang hidup tidak bisa dinikmati sendiri,perlu orang lain untuk mendengarkan cerita kehidupan kita. karena terkadang hidup itu indah tapi juga terkadang menyedihkan..

BERBAGI MATERI KULIAH
back to top
Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger