Menurut Udin S. Winata Putra
Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship
education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan
warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang
pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi bagian inheren
dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam
lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua,
sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu
cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka
program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik
yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh
Pemerintah sebagai suatu crash program. Kelima, sebagai kerangka
konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait,
yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai
pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan
keempat.
Bila dianalisis dengan cermat, ternyata baik istilah yang dipakai, isi yang dipilih dan diorganisasikan, dan strategi pembelajaran yang digunakan untuk mata pelajaran Civics atau PKN atau PMP atau PPKn yang berkembang secara fluktuatif hampir empat dasawarsa (1962-1998) itu, menunjukkan indikator telah terjadinya ketidakajekan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya krisis operasional kurikuler. Krisis atau dislocation menurut pengertian Kuhn (1970) yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam ketidakajekan konsep seperti: civics tahun 1962 yang tampil dalam bentuk indoktrinasi politik; civics tahun 1968 sebagai unsur dari pendidikan kewargaan negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial; PKN tahun 1969 yang tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS; PKN tahun 1973 yang diidentikkan dengan pengajaran IPS; PMP tahun 1975 dan 1984 yang tampil menggan¬tikan PKN dengan isi pembahasan P4; dan PPKn 1994 sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang tampil dalam bentuk pengajaran konsep nilai yang disaripati¬kan dari Pancasila dan P4. Krisis operasional tercermin dalam terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran guru yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak bergeser dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep.
Tampaknya semua itu terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlakukan sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran serta secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma pendidikan kewarganegaraan yang secara ajek diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional.
Kini pada era reformasi pasca jatuhnya sistem politik Orde Baru yang diikuti dengan tumbuhnya komitmen baru kearah perwujudan cita-cita dan nilai demokrasi konstitusional yang lebih murni, keberadaan dan jati diri mata pelajaran PPKn kembali dipertanyakan secara kritis.
Dampaknya, secara akademis dalam lembaga pendidikan tinggi keguruan itu pusat perhatian riset dan pengembangan cender¬ung lebih terpusat pada profesionalisme guru. Sementara itu riset dan pengembangan epistemologi pendidikan kewarganegar¬aan sebagai suatu sistem pengetahuan, belum banyak mendapat¬kan perhatian.
Kini tumbuh kebutuhan baru untuk mencari bentuk pendidikan politik dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan yang lebih cocok untuk latar pendidikan non formal, yang diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kedewasaan seluruh warganegara yang mampu berpikir, bersi¬kap, dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan adanya sistem pendidikan demokrasi untuk seluruh lapisan masyarakat, terasa menjadi sangat mendesak.
Di tengah ketidak ajekan body of knowledge PKn atau civic education nin, Cogan dan Winataputra memberikan pencerahan bahwa dewasa ini Pendidikan Kewarganegaraan atau civic education, telah mengalami perkembangan yang signifikan, dimana civic education atau PKn yang diartikan sebagai mata pelajaran PKn di persekolahan, telah bergerak menjadi citizenship education atau education for citizenship, yang berarti bahwa PKn merupakan pembelajaran yang tidak hanya mecakup pengalaman belajar di sekolah saja tetapi juga melibatkan pengalaman belajar di luar sekolah, seperti di lingkungan keluarga, dalam organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, media dan sebagainya. Sehingga dengan demikian pembelajaran PKn memiliki arti yang lebih luas.
No Response to "pendidikan kewarganegaraan saat ini"
Posting Komentar