Ë
Dasar
Hukum Jamsostek :
-
Pasal
99 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya
berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK);
-
Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK
Pasal 3 ayat 2
dan pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek)
merupakan hak bagi setiap tenaga kerja dan merupakan kewajiban bagi setiap
perusahaan.
-
Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1993;
-
Keputusan
Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 2993 ; dan
Ë Pengertian JAMSOSTEK adalah statu
perlindungan bagi tenag verja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga verja berupa
kecelakaan verja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia.
Ë Kewajiban jamsostek ini dibatasi
bagi setiap perusahaan dengan ketentuan bahwa hanya pengusaha yang
mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih atau membayar
upah paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan (Pasal 2 ayat 3
PP No.14 Tahun 1993).
Ë Program JAMSOSTEK terdiri dari :
A. Jaminan berupa uang yang meliputi :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
- Jaminan Kematian (JK) ;
- Jaminan Hari Tua (JHT).
B. Jaminan berupa pelayanan,
yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan.
Ë
Iuran
JAMSOSTEK sebagaimana diatur dalam pasal 9 PP No. 14 Tahun 1993.
Ë
Jaminan
Kecelakaan Kerja, adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan
kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan
yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan
pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui (pasal 1 angka 6 UU
No. 13 th 1992).
Ë
Jaminan
Kematian, diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat
kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan ini. Meliputi :
1. biaya pemakaman yaitu sebesar Rp.
200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
2. santunan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah).
Ë
Jaminan
Hari Tua, dibayarkan kepada tenag kerja, secara sekaligus atau berkala atau
sebagian dan berkala berdasarkan pilihan tenaga kerja yang bersangkutan karena
:
1. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima)
tahun ; atau
2. cacat total tetap setelah ditetapkan oleh
Doketr walaupun belum 55 Tahun ;
3. meninggalkan wilayah Indonesia selamanya ;
4. meninggal dunia ;
5. tidak bekerja lagi.
Ë
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan, meliputi :
1. rawat jalan tingkat pertama ;
2. rawat jalan tingkat lanjutan ;
3. rawat inap ;
4. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan
persalinan ;
5. penunjang diaknostik ;
6. pelayanan khusus ;
7. gawat darurat.
Ë
Pelayanan
Khusus, meliputi :
a. kacamata ;
b. prothese mata ;
c. prothese gigi ;
d. alat bantu dengar ;
e. prothese anggota gerak.
No Response to "jaminan sosial tenaga kerja"
Posting Komentar