jaminan sosial tenaga kerja


Ë Dasar Hukum Jamsostek :
-          Pasal 99 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK);
-          Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK
Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) merupakan hak bagi setiap tenaga kerja dan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan.
-          Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1993;
-          Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 2993 ; dan
-          Peraturan Menteri Tenaga verja (Menaker) No. PER-05 / MEN / 1993.
Ë Pengertian JAMSOSTEK adalah statu perlindungan bagi tenag verja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga verja berupa kecelakaan verja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia.
Ë Kewajiban jamsostek ini dibatasi bagi setiap perusahaan dengan ketentuan bahwa hanya pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan (Pasal 2 ayat 3 PP No.14 Tahun 1993).
Ë Program JAMSOSTEK terdiri dari :
A.    Jaminan berupa uang yang meliputi :
1.   Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
    1. Jaminan Kematian (JK) ;
    2. Jaminan Hari Tua (JHT).
B. Jaminan berupa pelayanan, yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan.
Ë Iuran JAMSOSTEK sebagaimana diatur dalam pasal 9 PP No. 14 Tahun 1993.
Ë Jaminan Kecelakaan Kerja, adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui (pasal 1 angka 6 UU No. 13 th 1992).
Ë Jaminan Kematian, diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan ini. Meliputi :
1.      biaya pemakaman yaitu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
2.      santunan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Ë Jaminan Hari Tua, dibayarkan kepada tenag kerja, secara sekaligus atau berkala atau sebagian dan berkala berdasarkan pilihan tenaga kerja yang bersangkutan karena :
1.      telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun ; atau
2.      cacat total tetap setelah ditetapkan oleh Doketr walaupun belum 55 Tahun ;
3.      meninggalkan wilayah Indonesia selamanya ;
4.      meninggal dunia ;
5.      tidak bekerja lagi.
Ë Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, meliputi :
1.      rawat jalan tingkat pertama ;
2.      rawat jalan tingkat lanjutan ;
3.      rawat inap ;
4.      pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan ;
5.      penunjang diaknostik ;
6.      pelayanan khusus ;
7.      gawat darurat.
Ë Pelayanan Khusus, meliputi :
a.       kacamata ;
b.      prothese mata ;
c.       prothese gigi ;
d.      alat bantu dengar ;
e.       prothese anggota gerak.

No Response to "jaminan sosial tenaga kerja"

Posting Komentar

terkadang hidup tidak bisa dinikmati sendiri,perlu orang lain untuk mendengarkan cerita kehidupan kita. karena terkadang hidup itu indah tapi juga terkadang menyedihkan..

BERBAGI MATERI KULIAH
back to top
Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger