§ Setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
§ Pemberi
kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
§ Kewajiban
memiliki izin, tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan
tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
§ Tenaga
kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu tertentu.
§ Tenaga
kerja asing yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat
digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
§ Pemberi
kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan
tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
§ Rencana
penggunaan tenaga kerja asing sekurang-kurangnya memuat keterangan :
-
alasan penggunaan tenaga kerja asing ;
-
jabatan dan/atau kedudukan tenaga
kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan ;
-
jangka waktu penggunaan tenaga kerja
asing ; dan
-
penunjukan tenaga kerja warga negara
Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
1 Response to penggunaan tenaga kerja asing
Salam Semuanyaa,
Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
.
-RPTKA
-IMTA
-TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
-KITAS
-Dan lain lain
Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
Hubungi Saya di :
Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com
No. HP : 085959137195 / Ashrof Alhabsyi
Regard's
CV. Trustle Consulting
Posting Komentar