UU No 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman memberi kedudukan hakim sebagai pejabat negara.
Kedudukan ini membawa konsekuensi hakim memperoleh hak-hak dan kewajiban
seperti pejabat negara lainnya. Cuma, hakim mempunyai sebutan "Yang
Mulia", yang tak dimiliki oleh pejabat negara lainnya. Para hakim
bertanggung jawab kepada Tuhan atas segala putusannya. Itu sebabnya
hakim sering disebut sebagai ‘wakil Tuhan’. Kini sejumlah ‘wakil Tuhan’
menuntut kesejahteraan mereka diperhatikan.
Bayangkan, gaji pokok hakim golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp1.976.600, sedangkan gaji pokok PNS golongan dan masa kerja yang sama mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.064.100. Gaji pokok tertinggi hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2007 adalah Rp4.978.000.
“Jika kondisi ini terus berlangsung sementara pemerintah seakan menutup mata dan terkesan tidak peduli dengan kondisi riil di lapangan sehingga berakibat pada ketidakjelasan status dan nasib hakim, maka patut dipertanyakan, pantaskah hakim disebut pejabat negara?”, tulis Imdad, hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Riau, di harian Republika (29/3).
Amanat Undang-Undang
Keberanian para hakim mengungkapkan ancaman dan buah pikiran mereka secara terbuka menunjukkan masalah ini mendesak untuk diselesaikan. Kesejahteraan hakim adalah kebutuhan yang telah menjadi amanat undang-undang.
Tengoklah Pasal 25 UU No 49 Tahun 2009. Wet tentang peradilan umum ini memberikan hakim hak atas gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya. Tunjangan dimaksud berupa tunjangan jabatan dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak-hak lainnya meliputi rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, dan sarana transportasi milik negara. Selaku pejabat negara, juga mempunyai kedudukan protokoler.
Gaji pokok hakim diatur dalam PP No 11 Tahun 2008, sedangkan tunjangan jabatan diatur lewat Keppres No 89 Tahun 2001. PP No 11 Tahun 2008 merupakan perubahan kelima dari PP No 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, PTUN, dan Peradilan Agama.
Ada lagi Peraturan Presiden No 19 Tahun 2008 tentang tunjangan khusus kinerja hakim. Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama kelas II memperoleh tunjangan terendah, sebesar Rp4,2 juta. Sedangkan ketua pengadilan tingkat banding untuk semua lingkungan mendapatkan Rp13 juta. Yang tertinggi tentu saja Ketua MA, sebesar Rp31,1 juta. Tunjangan khusus kinerja ini belum dibayar sepenuhnya setiap bulan. Khusus untuk tunjangan kinerja, bisa dibandingkan dengan jaksa. Berdasarkan Perpres No 41 Tahun 2011, tunjangan kinerja terendah di Kejaksaan adalah Rp1.645.000, dan tertinggi Rp25.739.000.
Tabel berikut ini sedikit menggambarkan besaran gaji pokok hakim dengan golongan terendah dengan masa kerja 0, 10, 20, dan 32 tahun.
Gaji Pokok Hakim Berdasarkan Lampiran PP No. 11 Tahun 2008
Bayangkan, gaji pokok hakim golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp1.976.600, sedangkan gaji pokok PNS golongan dan masa kerja yang sama mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.064.100. Gaji pokok tertinggi hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2007 adalah Rp4.978.000.
“Jika kondisi ini terus berlangsung sementara pemerintah seakan menutup mata dan terkesan tidak peduli dengan kondisi riil di lapangan sehingga berakibat pada ketidakjelasan status dan nasib hakim, maka patut dipertanyakan, pantaskah hakim disebut pejabat negara?”, tulis Imdad, hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Riau, di harian Republika (29/3).
Amanat Undang-Undang
Keberanian para hakim mengungkapkan ancaman dan buah pikiran mereka secara terbuka menunjukkan masalah ini mendesak untuk diselesaikan. Kesejahteraan hakim adalah kebutuhan yang telah menjadi amanat undang-undang.
Tengoklah Pasal 25 UU No 49 Tahun 2009. Wet tentang peradilan umum ini memberikan hakim hak atas gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya. Tunjangan dimaksud berupa tunjangan jabatan dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak-hak lainnya meliputi rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, dan sarana transportasi milik negara. Selaku pejabat negara, juga mempunyai kedudukan protokoler.
Gaji pokok hakim diatur dalam PP No 11 Tahun 2008, sedangkan tunjangan jabatan diatur lewat Keppres No 89 Tahun 2001. PP No 11 Tahun 2008 merupakan perubahan kelima dari PP No 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, PTUN, dan Peradilan Agama.
Ada lagi Peraturan Presiden No 19 Tahun 2008 tentang tunjangan khusus kinerja hakim. Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama kelas II memperoleh tunjangan terendah, sebesar Rp4,2 juta. Sedangkan ketua pengadilan tingkat banding untuk semua lingkungan mendapatkan Rp13 juta. Yang tertinggi tentu saja Ketua MA, sebesar Rp31,1 juta. Tunjangan khusus kinerja ini belum dibayar sepenuhnya setiap bulan. Khusus untuk tunjangan kinerja, bisa dibandingkan dengan jaksa. Berdasarkan Perpres No 41 Tahun 2011, tunjangan kinerja terendah di Kejaksaan adalah Rp1.645.000, dan tertinggi Rp25.739.000.
Tabel berikut ini sedikit menggambarkan besaran gaji pokok hakim dengan golongan terendah dengan masa kerja 0, 10, 20, dan 32 tahun.
Gaji Pokok Hakim Berdasarkan Lampiran PP No. 11 Tahun 2008
Masa Kerja
|
Gol. III/a
|
Gol.III/d
|
Gol. IV/a
|
Gol. IV/e
|
0 Tahun
|
1.976.600
|
2.159.900
|
2.224.700
|
2.503.900
|
10 Tahun
|
2.450.100
|
2.677.300
|
2.757.600
|
3.103.700
|
20 Tahun
|
3.037.000
|
3.318.600
|
3.418.200
|
3.847.200
|
32 Tahun
|
3.929.700
|
4.294.100
|
4.422.900
|
4.978.000
|
Selain itu, jaminan kesehatan hakim agung telah diatur dalam Perpres No 88 Tahun 2010. Para hakim agung mendapatkan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. Tak semua hakim mendapatkan layanan kesehatan. “Kami tak dapat tunjangan kesehatan. Kalau sakit biayanya kami pakai uang sendiri,” kata Subekti, hakim adhoc PHI.
Respons MA dan KY
Keluhan para hakim bukan tidak didengar para petinggi Mahkamah Agung. Tidak lama setelah dilantik jadi Ketua Mahkamah Agung, HM Hatta Ali langsung berjanji akan memperjuangkan kesejahteraan hakim. Kesejahteraan hakim dirasakan masih kurang. Sejak 2007, tunjangan remunerasi belum dibayarkan seratus persen. “Kami akan memikirkan bagaimana memperjuangkan kesejahteraan hakim ke depan,” kata Hatta di Jakarta, Rabu (8/2).
Sebagai tindak lanjutnya Mahkamah Agung sudah melayangkan surat secara administratif. Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, mengatakan surat berisi usulan kenaikan gaji hakim sudah dilayangkan sejak satu setengah tahun lalu. “Kami sudah memperjuangkan,” ujarnya.
Sampai sekarang usulan kenaikan gaji itu belum berbalas. Nurhadi mengatakan Mahkamah Agung tidak biasa melakukan lobi ‘politik’ agar kenaikan kesejahteraan hakim cepat terealisisasi. “Kami tidak biasa melobi,” kata mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung itu.
Mahkamah Agung terkesan menyerahkan urusan kenaikan gaji ini ke pemerintah. Sikap itu juga terkesan dari pertemuan para hakim ad hoc PHI dengan Ketua Muda MA Bidang Perdata. Kepada para hakim ad hoc, Ketua Muda MA Bidang Perdata menyarankan agar masalah kenaikan gaji dan tunjangan diurus ke Sekretariat Negara (Setneg). “Pihak MA bilang lapor ke Setneg,” jelas Sahala.
Juru Bicara MA, Gayus Lumbuun, dapat memahami keluhan dan perjuangan para hakim. Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) memperjuangkan hal senada. Buktinya, MA sudah berkirim surat usulan. Karena itu, Gayus meminta para hakim tidak melakukan mogok kerja. Sebab tindakan itu akan merugikan para pencari keadilan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan hal serupa. Mogok memang tidak dilarang, tetapi tidak pantas dilakukan hakim. “Jabatan hakim itu mulia. Tidak elok kalau diwarnai dengan pemogokan,” ujarnya
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f326ebbabe82/ketua-ma-baru-prioritaskan-kesejahteraan-hakim
No Response to "Mengapa para Hakim berdemo?"
Posting Komentar