Ë
Perlindungan Terhadap Penyandang Cacat
(Difabel).
Pasal 67 UU No. 13 th 2003 menyatakan bahwa,
pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan
perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Perlindungan
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungangan terhadap penyandang cacat ini
pengaturannya selai dalam undang-undang ketenagakerjaan ini juga diatur dalam
UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, disebutkan dalam pasal 13, bahwa
setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan
pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatanya.
Perlindungan ini antara lain :
-
peneyediaan
aksesibilitas, yaitu kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna
mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan ;
-
pemberian
alat kerja, dan
-
pemebrian
alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Perlindungan ini merupakan bentuk pengakuan HAM
yang memenuhi ketentuan UU HAM No. 39 th 1999 yaitu dalam pasal 41 ayat 2 dan
pasal 42.
Ë
Perlindungan Terhadak Anak.
-
Pengusaha
dilarang mempekerjakan anak, kecuali bagi anak yang berumur 13 (tiga belas)
tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk :
a. melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak
menggangu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial (pasal 68 dan 69
UU No. 13 th 2003);
b. untuk mengembangkan minat dan bakat.
-
Pengusaha
yang mempekerjakan anak tersebut diatas harus memenuhi persyaratan:
a. izin tertulis dari orang tua atau wali ;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan
orang tua atau wali ;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam ;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak
mengganggu waktu sekolah ;
e. keselamatan dan kesehatan kerja ;
f. adanya hubungan kerja yang jelas ; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Ketentuan dalam huruf a, b, f dan g diatas dikecualikan bagi anak yang
bekerja pada usaha keluarganya.
Ë
Perlindungan Terhadap Perempuan.
-
Diatur
dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 49 yang menyatakan :
a. Wanita berhak untuk memilih, dipilih,
diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan
peraturan perundang-undangan.
b. Wanita berhak untuk mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap
hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan
fungsi reproduksi wanita.
c. Hal khusus yang melekat pada diri wanita
dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
-
Sedangkan
dalam Undang-undang No. 13 Taun 2003 diatur pada pasal 76 sebagai berikut :
·
Pengusaha
dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18
tahun antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.Tanggung jawab atas
pelanggaran ini dibebankan kepada pengusaha dengan sanksi berupa
pidana/kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan / atau
denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (pasal
187 UU No. 13 Tahun 2003).
·
Dilarang
mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter
berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya bila
bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Berarti wanita tidak
sedang hamil boleh dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 dengan
kewajiban bagi pengusaha untuk :
1. memberikan makanan dan minuman bergizi ;
2. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di
tempat kerja ;
3. Menyediakan pengangkutan antar jemput bagi
pekerja buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 05.00.
No Response to "Perlindungan Terhadap Penyandang Cacat, Anak dan Perempuan"
Posting Komentar