hubungan industrial


Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur penguasa, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Fungsi para pelaku dalam hubungan industrial adalah sebagai berikut :
1.      Fungsi pemerintah :
-          menetapkan kebijakan ;
-          memberikan pelayanan ;
-          melaksanakan pengawasan ;
-          melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2.      Fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh :
-          menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya ;
-          menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi ;
-          menyalurkan aspirasi secara demokratis ;
-          mengembangkan keterampilan dan keahliannya ;
-          memajukan perusahaan ;
-          memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
3.      Fungsi pengusaha dan organisasi pengusahanya :
-          menciptakan kemitraan ;
-          mengembangkan usaha ;
-          memperluas lapangan kerja ;
-          memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.

¯  Serikat Pekerja , adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sifat dari serikat pekerja adalah ;
-          Bebas tidak dibawah pengaruh dan tekanan dari pihak lain ;
-          Terbuka, tidak membedakan aliran politik, agama, suku, bangsa dan jenis kelamin;
-          Mandiri, ditentukan oleh kekuatan sendiri ;
-          Demokratis, organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokratis ;
-          Bertanggungjawab kepada anggota, masyarakat dan negara.
¯  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
§  Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentanga antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.
§  Wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh secara musyawarah untuk mufakat.(Pasal 136 UU No. 13 Tahun 2003)
§  Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untukmufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.
§  Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja diselesaikan secara bertahap, mulai dari :
1)   Tingkat Perusahaan atau Bipartit ;
-     Melalui perundingan secara musyawarah untuk mufakat, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan disetiap perundingan dibuat risalah yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan ;
-     Dibuat persetujuan secara tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh pengurus serikat pekerja atau organisasi pekerja lainnya ;
-     Bila tidak ada persetujuan maka perselisihan diajukan ke tingkat perantaraan, yaitu melalui arbitrase atau melalui kantor Depnaker dengan pemerantaraan.
    1. Tingkat Perantaraan (harus sudah selesai dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari,berdasarkan pasal 9 KEPMENAKER No. KEP 15A / MEN/ 1994) ;
A.    Melalui Arbitrase, adalah penyelesaian secara mengikat dari suatu perselisihan oleh seorang atau suatu badan yang dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih. Putusan Arbitrase akan mempunyai kekuatan hukum sebagai putusan panitia pusat setelah disahkan oleh panitia pusat, dan terhadap putusan ini tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulang atau dengan kata lain mempunyai sifat final dan mengikat. (Pasal 19-21 UU No. 13 tahun 2003) ;
B.     Melalui Kantor Depnaker, dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari pegawai perantara (Depnaker) harus sudah mengadakan perantaraan, termasuk mengadakan penelitian dan usaha penyelesaian masalah-masalah yang sifatnya normatif melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
-          Apabila mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat persetujuan bersama secara tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui/ disaksikan oleh pegawai perantara. Dalam waktu 7 hari sudah harus meneruskan kepada panitai daerah (atau kepada panitia pusat untuk masalah pemutusan hubungan kerja massal).
-          Apabila tidak mencapai kesepakatan maka pegawai perantara harus membuat anjuran tertulis yang memuat usul penyelesaian dengan menyebutkan dasar pertimbangannya. Para pihak menyampaikan tanggapan atas anjuran tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya anjuran tersebut ;
-          Apabila menerima anjuran maka dibuat persetujuan bersama secara tertulis dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari harus sudah meneruskan kepada panitia daerah (atau panitia pusat untuk PHK massal) ;
-          Apabila anjuran tidak dietrima maka pegawai perantara membuat laporan pemerantaraan bentuk II secara lengkap sehingga memberikan ikhtisar yang jelas mengenai pnyelesaian perkara.
    1. Tingkat Panitia Daerah, menerima persetujuan secara tertulis dari para pihak yang telah mencapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, laporan disampaikan kepada panitia daerah (panitia pusat) dengan tembusan kantor wilayah Depnaker setempat. ;
    2. Tingkat Panitia Pusat, menerima persetujuan secara tertulis dari para pihak yang telah mencapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial khususnya mengenai PHK massal, laporan disampaikan kepada panitia pusat.

¯  Mogok Kerja
§  Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/ buruh dan serikat pekerja/buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan .
§  Pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
§  Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
§  Pelaksana mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan / atau perusahaan yang sejenis kegiatannya membahayakan  keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan / atau membahayakan keselamatan orang lain.
§  Syarat yang harus dipenuhi jika pekerja/buruh melakukan mogok kerja :
-          Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
-          Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat :
v  waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja ;
v  tempat mogok kerja ;
v  alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja ;
v  tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
-          Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/buru, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
-          Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara  :
a.       melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi ; atau
b.      bila dianggap perlu melarang pekerja/ buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
¯  Penutupan Perusahaan (Lock Out).
§  Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan.
§  Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/buruh.
§  Tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
§  Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendalian telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengelolaan minyak dan gas bumi, serta kereta api.
§  Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/ atau serikat pekerja/buruh serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan.
§  Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat :
1.      waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri pentupan perusahaan (lock out) ; dan
2.      alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).
§  Pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.

No Response to "hubungan industrial"

Posting Komentar

terkadang hidup tidak bisa dinikmati sendiri,perlu orang lain untuk mendengarkan cerita kehidupan kita. karena terkadang hidup itu indah tapi juga terkadang menyedihkan..

BERBAGI MATERI KULIAH
back to top
Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger