penempatan tenaga kerja


Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.
v  Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas :
1.      Terbuka, yaitu pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas, antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja.
2.      Bebas, yaitu pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja.
3.      Obyektif, yaitu pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persayaratan jabatan yang diperlukan.
4.      Adil dan setara tanpa diskriminasi, yaitu berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan aliran politik
v  Penempatan tenaga kerja mencakup :
1.      Penempatan tenaga kerja di luar negeri, adalah (selanjutnya disebut dengan penempatan TKI) kegiatan penempatan tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mekanisme Antar-Kerja, untuk mempertemukan persediaan TKI dengan permintaan dipasar kerja di luar negeri.
Dengan ketentuan :
(1)   Negara tujuan memiliki peraturan adanya perlindungan tenaga kerja asing ;
(2)   Negara tujuan mempunyai kemungkinan kerjasama bilateral dengan Negara Indonesia.
Lembaga pelaksana terdiri dari :
(1)   PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) ;
(2)   Instansi pemerintah atau badan usaha milik negara ;
(3)   Badan usaha swasta untuk kepentingannya sendiri.
2.      Penempatan tenaga kerja di dalam negeri, diatur pada pasal 35 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2003 dan penjelasannya, menentukan bahwa pelaksanaan penempatan tenaga kerja wajib memerikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja. Terdiri dari :
(1)   Antar-Kerja Antar Daerah (AKAD) ;
(2)   Antar-Kerja Lokal (AKL).
(Keputusan Menaker No. KEP-203/MEN/1999, pasal 34)

1 Response to penempatan tenaga kerja

22 Desember 2015 pukul 09.36

apakah ada tips khusus bagi pengelola usaha kecil untuk melakukan penempatan tenaga kerja secara efektif? Trims atas jawabannya.

Posting Komentar

terkadang hidup tidak bisa dinikmati sendiri,perlu orang lain untuk mendengarkan cerita kehidupan kita. karena terkadang hidup itu indah tapi juga terkadang menyedihkan..

BERBAGI MATERI KULIAH
back to top
Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger