Penempatan
tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat
sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.
v Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas :
1.
Terbuka, yaitu pemberian informasi
kepada pencari kerja secara jelas, antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah,
dan jam kerja.
2.
Bebas, yaitu pencari kerja bebas
memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja.
3.
Obyektif, yaitu pemberi kerja agar
menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya
dan persayaratan jabatan yang diperlukan.
4.
Adil dan setara tanpa diskriminasi,
yaitu berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis
kelamin, warna kulit, agama dan aliran politik
v Penempatan tenaga kerja
mencakup :
1.
Penempatan tenaga kerja di luar
negeri, adalah (selanjutnya disebut dengan penempatan TKI) kegiatan penempatan
tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mekanisme Antar-Kerja, untuk
mempertemukan persediaan TKI dengan permintaan dipasar kerja di luar negeri.
Dengan ketentuan :
(1)
Negara tujuan memiliki peraturan
adanya perlindungan tenaga kerja asing ;
(2)
Negara tujuan mempunyai kemungkinan
kerjasama bilateral dengan Negara Indonesia.
Lembaga
pelaksana terdiri dari :
(1)
PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja
Indonesia) ;
(2)
Instansi pemerintah atau badan usaha
milik negara ;
(3)
Badan usaha swasta untuk
kepentingannya sendiri.
2.
Penempatan tenaga kerja di dalam
negeri, diatur pada pasal 35 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2003 dan
penjelasannya, menentukan bahwa pelaksanaan penempatan tenaga kerja wajib
memerikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja. Terdiri
dari :
(1)
Antar-Kerja Antar Daerah (AKAD) ;
(2)
Antar-Kerja Lokal (AKL).
(Keputusan
Menaker No. KEP-203/MEN/1999, pasal 34)
1 Response to penempatan tenaga kerja
apakah ada tips khusus bagi pengelola usaha kecil untuk melakukan penempatan tenaga kerja secara efektif? Trims atas jawabannya.
Posting Komentar