Ë Diatur
dalam Pasal 77 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003, waktu kerja sebagai berikut :
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalm 1 (satu) minggu ; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Ë Apabila melebihi waktu tersebut diatas
pengusaha wajib memenuhi syarat-syarat seperti pada pasal 78 UU No. 13 Tahun
2003 :
- Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan ;
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu (kecuali untuk sector usaha atau pekerjaan tertentu.
Sanksi atas pelanggaran dari persyaratan tersebut
diatas adalah sanksi denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- dan paling banyak Rp.
50.000.000,- (pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003).
- Wajib membayar upah kerja lembur, kecuali bagi sector usaha atau pekerjaan tertentu. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan keputusan Menaker.
Sanksi atas pelanggaran kewajiban membayar upah
kerja lembur adalah sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,-
dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003)
Ë Waktu
Istirahat Dan Cuti
- Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja ;
- Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak cuti istirahat mingguan ini berhak atas upah yang penuh ;
- Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus ; Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak cuti istirahat
Ë
Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan
dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi
pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada
perusahaan yang sama dengan ketentuan :
- pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan ; dan selanjutnya berhak untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun ;
- selama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hak istirahat tahunan tahun kedelapan sebesar ½ (setengah) bulan gaji (kecuali perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan undang-undang ini, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada) ;
- pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat panjang berhak mendapatkan upah penuh .
Sanksi pelanggaran atas ketentuan diatas
diatur dalam pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003
Ë Kesempatan
Untuk Keadaan Tertentu
§
Ibadah, pengusaha wajib memberikan kesempatan
yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan
oleh agamanya dengan memberikan upah penuh.
Sanksi terhadap
hal tersebut diatur dalm pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003.
§
Haid Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa
haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Cuti hai sekarang
ini menurut UU No. 13 Tahun 2003 tidak lagi merupakan hak mutlak bagi pekerja
perempuan melainkan suatu izin untuk boleh tidak masuk kerja yang diberikan oleh undang-undang . Pelaksanaan ketentuan izin haid ini diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
§ Melahirkan, pekerja/buruh perempuan berhak
memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5
bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Lamanya istirahat ini dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Bagi yang mengalami keguguran kandungan berhak
memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan.
Pekerja/ buruh berhak memperoleh upah penuh pada
saat mengambil istirahat melahirkan.
Sanksi atas kejahatan hal tersebut diatas diatur
dalam pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003.
§ Menyusui, pekerja/buruh perempuan yang
anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya
jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Hal ini dengan memperhatikan
tersedianyan tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang
diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
No Response to "waktu kerja"
Posting Komentar