Hubungan Industrial adalah
suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi
barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur penguasa, pekerja/buruh, dan
pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.
Fungsi para pelaku dalam
hubungan industrial adalah sebagai berikut :
1. Fungsi pemerintah :
-
menetapkan
kebijakan ;
-
memberikan
pelayanan ;
-
melaksanakan
pengawasan ;
-
melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2. Fungsi pekerja/buruh dan serikat
pekerja/buruh :
-
menjalankan
pekerjaan sesuai dengan kewajibannya ;
-
menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi ;
-
menyalurkan
aspirasi secara demokratis ;
-
mengembangkan
keterampilan dan keahliannya ;
-
memajukan
perusahaan ;
-
memperjuangkan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
3. Fungsi pengusaha dan organisasi
pengusahanya :
-
menciptakan
kemitraan ;
-
mengembangkan
usaha ;
-
memperluas
lapangan kerja ;
¯ Serikat Pekerja , adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggungjawab guna memperjuangkan membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
Sifat dari serikat pekerja adalah ;
-
Bebas
tidak dibawah pengaruh dan tekanan dari pihak lain ;
-
Terbuka,
tidak membedakan aliran politik, agama, suku, bangsa dan jenis kelamin;
-
Mandiri,
ditentukan oleh kekuatan sendiri ;
-
Demokratis,
organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokratis ;
-
Bertanggungjawab
kepada anggota, masyarakat dan negara.
¯ Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
§ Perselisihan hubungan industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentanga antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan
hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu
perusahaan.
§ Wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh secara musyawarah untuk mufakat.(Pasal
136 UU No. 13 Tahun 2003)
§ Dalam hal penyelesaian secara musyawarah
untukmufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.
§ Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dan pemutusan hubungan kerja diselesaikan secara bertahap, mulai
dari :
1) Tingkat
Perusahaan atau Bipartit ;
- Melalui perundingan secara musyawarah untuk mufakat, dilakukan
sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan
disetiap perundingan dibuat risalah yang disampaikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan ;
- Dibuat persetujuan secara tertulis yang ditandatangani oleh para
pihak dan disaksikan oleh pengurus serikat pekerja atau organisasi pekerja
lainnya ;
- Bila tidak ada persetujuan maka perselisihan diajukan ke tingkat
perantaraan, yaitu melalui arbitrase atau melalui kantor Depnaker dengan
pemerantaraan.
- Tingkat Perantaraan (harus sudah selesai dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari,berdasarkan pasal 9 KEPMENAKER No. KEP 15A / MEN/ 1994) ;
A. Melalui Arbitrase, adalah penyelesaian
secara mengikat dari suatu perselisihan oleh seorang atau suatu badan yang
dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih. Putusan Arbitrase akan mempunyai
kekuatan hukum sebagai putusan panitia pusat setelah disahkan oleh panitia
pusat, dan terhadap putusan ini tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulang atau
dengan kata lain mempunyai sifat final dan mengikat. (Pasal 19-21 UU No. 13
tahun 2003) ;
B. Melalui Kantor Depnaker, dalam waktu
selambat-lambatnya 7 hari pegawai perantara (Depnaker) harus sudah mengadakan
perantaraan, termasuk mengadakan penelitian dan usaha penyelesaian
masalah-masalah yang sifatnya normatif melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan
yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
-
Apabila
mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat persetujuan bersama secara
tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui/ disaksikan oleh
pegawai perantara. Dalam waktu 7 hari sudah harus meneruskan kepada panitai
daerah (atau kepada panitia pusat untuk masalah pemutusan hubungan kerja
massal).
-
Apabila
tidak mencapai kesepakatan maka pegawai perantara harus membuat anjuran
tertulis yang memuat usul penyelesaian dengan menyebutkan dasar
pertimbangannya. Para pihak menyampaikan tanggapan atas anjuran tersebut dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya anjuran tersebut ;
-
Apabila
menerima anjuran maka dibuat persetujuan bersama secara tertulis dan dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari harus sudah meneruskan kepada panitia
daerah (atau panitia pusat untuk PHK massal) ;
-
Apabila
anjuran tidak dietrima maka pegawai perantara membuat laporan pemerantaraan
bentuk II secara lengkap sehingga memberikan ikhtisar yang jelas mengenai
pnyelesaian perkara.
- Tingkat Panitia Daerah, menerima persetujuan secara tertulis dari para pihak yang telah mencapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, laporan disampaikan kepada panitia daerah (panitia pusat) dengan tembusan kantor wilayah Depnaker setempat. ;
- Tingkat Panitia Pusat, menerima persetujuan secara tertulis dari para pihak yang telah mencapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial khususnya mengenai PHK massal, laporan disampaikan kepada panitia pusat.
¯ Mogok Kerja
§ Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/
buruh dan serikat pekerja/buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai
sebagai akibat gagalnya perundingan .
§ Pekerja/buruh dan atau serikat
pekerja/buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada
saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
§ Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja
dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
§ Pelaksana mogok kerja bagi pekerja/buruh
yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan / atau
perusahaan yang sejenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan / atau membahayakan
keselamatan orang lain.
§ Syarat yang harus dipenuhi jika
pekerja/buruh melakukan mogok kerja :
-
Sekurang-kurangnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan,
pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat.
-
Pemberitahuan
sekurang-kurangnya memuat :
v waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan
diakhiri mogok kerja ;
v tempat mogok kerja ;
v alasan dan sebab-sebab mengapa harus
melakukan mogok kerja ;
v tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau
masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/buruh sebagai penanggung
jawab mogok kerja.
-
Dalam
hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota
serikat pekerja/buru, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan
pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok
kerja.
-
Dalam
hal mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan maka demi menyelamatkan alat
produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara
dengan cara :
a. melarang para pekerja/buruh yang mogok
kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi ; atau
b. bila dianggap perlu melarang pekerja/
buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
¯ Penutupan Perusahaan (Lock Out).
§ Penutupan perusahaan (lock out) merupakan
hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk
menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan.
§ Pengusaha tidak dibenarkan melakukan
penutupan perusahaan (lock out) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya
tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/buruh.
§ Tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
§ Penutupan perusahaan (lock out) dilarang
dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau
jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah
sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendalian telekomunikasi, pusat
penyedia tenaga listrik, pengelolaan minyak dan gas bumi, serta kereta api.
§ Pengusaha wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pekerja/buruh dan/ atau serikat pekerja/buruh serta instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan.
§ Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya
memuat :
1. waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan
diakhiri pentupan perusahaan (lock out) ; dan
2. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan
perusahaan (lock out).
§ Pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh
pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
No Response to "hubungan industrial"
Posting Komentar