Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja/buruh ( pasal 50 Undang-undang
No 13 tahun 2003 ). Jadi, hubungan kerja adalah suatu perikatan kerja yang
bersumber dari perjanjian dan ini tidak mencakup perikatan kerja yang bersumber
dari undang-undang. Hal ini perlu di ketahui bahwa ketentuan perjanjian kerja
yang ada dalam undang-undang ini merupakan bagian dari hubungan kerja atau
ketenagakerjaan, bukan bagian dari hukum perjanjian, karena itu ketentuan
perjanjian kerja bukan pelengkap, artinya adalah ketentuan perjanjian kerja
bersifat memaksa yaitu tidak dapat tidak diikuti, artinya ketentuan perjanjian
kerja dalam hubungan ketenagakerjaan itu wajib diikuti atau ditaati, perjanjian
kerja yang dibuat para pihak tidak boleh menyimpang dari peraturan
undang-undang ketenagakerjaan.Hukum perjanjian bersifat umum sepanjang tidak
diatur oleh hukum ketenagakerjaan berlaku dalam perjanjian kerja
{ Pasal 51 UU No 13 th 2003 menyatakan bahwa
perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.Pada prinsip dapat
dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam
dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan.
{ Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
1. Kesepakatan kedua belah pihak ;
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan
perbuatan hukum ;
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjian ;
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 52 UU No. 13 th 2003).
Hal ini membawa konsekwensi bahwa perjanjian kerja
yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan pasal 52 diatas
menjadi perjanjian yang dapat dibatalkan.
{ Perjanjian kerja tertulis
sekurang-kurangnya memuat antara lain :
1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha ;
2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat
pekerja/buruh ;
3. Jabatan atau jenis pekerjaan ;
4. Tempat pekerjaan ;
5. Besarnya upah dan cara pembayaran ;
6. Syarat-syarat verja yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja / buruh
;
7. Mulai dan jangka waktu berlakunya
perjanjian ;
8. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
;
9. Tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
Ketentuan diatas tidak boleh bertentangan dengan
peraturan preusan, perjanjian verja bersama dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
{ Perjanjian kerja terbagi dua :
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu,
didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu :
1) Pekerjaan yang sekali selesai dan
sementara sifatnya ;
2) Pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannyadalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga)
tahun ;
3) Pekerjaan yang bersifat musiman ; atau
4) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan.
Perjanjian dalam kategori ini tidak dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan, tidak dapat diadakn untuk pekerjaan tetap
dan dapat diperpanjang atau diperbaharui, yaitu paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun. Perjanjian untuk waktu tertentu ini apabila tidak memenuhi ketentuan
maka dapat batal demi hukum dan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu atau tidak terbatas, mensyaratkan antara lain :
-
Dapat
menerapkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan ;
-
Pada
masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimumyang
berlaku (UMR) ;
-
Syarat
masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja yang dibuat secara
tertulis atau diberitahukan kepada pekerja / buruh untuk yang dibuat secara
lisan, apabila tidak berakibat masa kerja dianggap tidak ada ;
-
Pengusaha
wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja / buruh yang bersangkutan (pasal
63 UU No. 13 th 2003), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a. nama dan alamat pekerja / buruh ;
b. tanggal mulai bekerja ;
c. jenis pekerjaan dan
d. besarnya upah.
{ Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. Pekerja meninggal dunia ;
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
;
c. Adanya putusan Pengadilan dan/atau putusan
atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap ;
d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
divantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(Pasal 61 UU No. 13 th 2003).
{ Perusahaan dapat melakukan Outsourching atau menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja / buruh yang dibuat secara lisan.
No Response to "hubungan kerja"
Posting Komentar