hubungan kerja


Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja/buruh ( pasal 50 Undang-undang No 13 tahun 2003 ). Jadi, hubungan kerja adalah suatu perikatan kerja yang bersumber dari perjanjian dan ini tidak mencakup perikatan kerja yang bersumber dari undang-undang. Hal ini perlu di ketahui bahwa ketentuan perjanjian kerja yang ada dalam undang-undang ini merupakan bagian dari hubungan kerja atau ketenagakerjaan, bukan bagian dari hukum perjanjian, karena itu ketentuan perjanjian kerja bukan pelengkap, artinya adalah ketentuan perjanjian kerja bersifat memaksa yaitu tidak dapat tidak diikuti, artinya ketentuan perjanjian kerja dalam hubungan ketenagakerjaan itu wajib diikuti atau ditaati, perjanjian kerja yang dibuat para pihak tidak boleh menyimpang dari peraturan undang-undang ketenagakerjaan.Hukum perjanjian bersifat umum sepanjang tidak diatur oleh hukum ketenagakerjaan berlaku dalam perjanjian kerja
{  Pasal 51 UU No 13 th 2003 menyatakan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.Pada prinsip dapat dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan.
{  Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
1.      Kesepakatan kedua belah pihak ;
2.      Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum ;
3.      Adanya pekerjaan yang diperjanjian ;
4.      Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 52 UU No. 13 th 2003).
Hal ini membawa konsekwensi bahwa perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan pasal 52 diatas menjadi perjanjian yang dapat dibatalkan.
{  Perjanjian kerja tertulis sekurang-kurangnya memuat antara lain :
1.      Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha ;
2.      Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh ;
3.      Jabatan atau jenis pekerjaan ;
4.      Tempat pekerjaan ;
5.      Besarnya upah dan cara pembayaran ;
6.      Syarat-syarat verja yang memuat hak dan kewajiban  pengusaha dan pekerja / buruh ;
7.      Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian ;
8.      Tempat dan tanggal perjanjian dibuat ;
9.      Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Ketentuan diatas tidak boleh bertentangan dengan peraturan preusan, perjanjian verja bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
{  Perjanjian kerja terbagi dua :
1.      Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu :
1)      Pekerjaan yang sekali selesai dan sementara sifatnya ;
2)      Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannyadalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
3)      Pekerjaan yang bersifat musiman ; atau
4)      Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Perjanjian dalam kategori ini tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan, tidak dapat diadakn untuk pekerjaan tetap dan dapat diperpanjang atau diperbaharui, yaitu paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Perjanjian untuk waktu tertentu ini apabila tidak memenuhi ketentuan maka dapat batal demi hukum dan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
2.      Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau tidak terbatas, mensyaratkan antara lain :
-          Dapat menerapkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan ;
-          Pada masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimumyang berlaku (UMR) ;
-          Syarat masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis atau diberitahukan kepada pekerja / buruh untuk yang dibuat secara lisan, apabila tidak berakibat masa kerja dianggap tidak ada ;
-          Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja / buruh yang bersangkutan (pasal 63 UU No. 13 th 2003), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a.       nama dan alamat pekerja / buruh ;
b.      tanggal mulai bekerja ;
c.       jenis pekerjaan dan
d.      besarnya upah.
{  Perjanjian kerja berakhir apabila :
a.       Pekerja meninggal dunia ;
b.      Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ;
c.       Adanya putusan Pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
d.      Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang divantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(Pasal 61 UU No. 13 th 2003).
{  Perusahaan dapat melakukan Outsourching atau menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja / buruh yang dibuat secara lisan.

No Response to "hubungan kerja"

Posting Komentar

terkadang hidup tidak bisa dinikmati sendiri,perlu orang lain untuk mendengarkan cerita kehidupan kita. karena terkadang hidup itu indah tapi juga terkadang menyedihkan..

BERBAGI MATERI KULIAH
back to top
Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger