v Pelatihan kerja adalah keseluruhan
kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan
kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat
ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualitas jabatan
atau pekerjaan.
v Pasal 12 ayat 1 Undang-undang No.13 Tahun
2003 menyatakan bahwa pengusaha bertanggungjawab mengadakan pelatihan kerja
untuk meningkatkan kompetensi pekerjaannya.
v Penyelenggaraan
Dilakukan oleh :
1. Lembaga pelatihan kerja pemerintah, harus
mendaftarakan kegiatannya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
2. Lembaga pelatihan kerja swasta (termasuk
lembaga pelatihan kerja perusahaan), lembaga ini dapat berbentuk badan hukum
Indonesia atau perorangan, yang wajib memperoleh izin atau mendaftar ke
instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
Barangsiapa melanggar kewajiban memiliki izin atau
mendaftar ke instansi yang berwenang dikenakan sanksi pidana denda paling
sedikit Rp. 5. 000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah). Pasal 188 Undang-undang No.13 tahun 2003.
v
Persyaratan penyelenggaraan pelatihan
kerja wajib :
a. Tersedianya tenaga kepelatihan ;
b. Adanya kurikulum yang sesuai dengan
tingkat pelatihan ;
c. Tersedianya sarana dan prasarana
pelatihan kerja ;
d. Tersedianya dana bagi kelangsungan
kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
v Pemagangan Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja selain melalui
lembaga pelatihan kerja dapat selenggarakan dengan sistem pemagangan .
Pemagangan dilaksanakan atas dasar
perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara
tertulis dengan sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta
dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
Pemagangan yang diselenggarakan
tidak melalui perjanjian tertulis dianggap tidak sah dan status peserta berubah
menjadi pekerja / buruh perusahaan yang bersangkutan.
No Response to "PELATIHAN KERJA"
Posting Komentar