Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama


Ë Peraturan Perusahaan ;
·         adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
·         Menurut pasal 108 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 peraturan perusahaan wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekrjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang kecuali perusahaan tersebut telah mempunyai perjanjian kerja bersama.
·         Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkanoleh Menaker atau pejabat yang ditunjuk, dan Menaker atau pejabatnya harus sudah memberikan pengesahan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Apabila ternyata Menaker atau pejabat yang ditunjukbelum mengesahkan, maka peraturan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Tetapi yang belum memenuhi ketentuan atau persyaratan harus diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha untuk diperbaiki. Dalam waktu palinglama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menaker atau pejabat yang ditunjuk.

·         Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
1.                                          hak dan kewajiban pengusaha ;
1.      hak dan kewajiban pekerja/buruh ;
2.      syarat kerja ;
3.      tata tertib perusahaan ;
4.      jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
·         Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
·         Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjiankerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
·         Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian verja bersama tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.

Ë Perjanjian Kerja Bersama .
·         Adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Depnaker) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat verja,hak dankewajiban kedua belah pihak.
·         Perjanjian kerja bersama  disusun secara musyawarah atau perundingan dan dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan bahasa Indonesia.
·         Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut. (Pasal 132 Undang-undang No. 13 tahun 2003).
·         Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
·         Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
1.      Hak dan kewajiban pengusaha ;
2.      Hakdan kewajiban serikat pekerja serta pekerja ;
3.      Jangka waktu dan tanggal berlakunya perjanjian kerja bersama ;
4.      Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
·         Ketentuan perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila bertentangan maka batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh.
·         Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
·         Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

No
Perbedaan
Peraturan Perusahaan
Perjanjian Kerja Bersama
1
Wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.
Dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha.
2
Perlu pengesahan dari Menaker atau pejabat yang ditunjuk.
Tidak memerlukan pengesahan tersebut.
3
Dibuat oleh perusahaan, baik yang mempunyai serikat pekerja di perusahaan  maupun yang tidak mempunyai serikat pekerja.
Dibuat hanya perusahaan yang mempunyai serikat pekerja.
4
Dapat digantikan dengan perjanjian kerja bersama bila serikat pekerja di perusahaan tersebut menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama.
Tidak boleh digantikan dengan peraturan perusahaan selama masih ada serikat pekerjanya.

7 Response to Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Anonim
22 Maret 2013 pukul 05.56

terimakasih , sangat membantu sekali artikelnya min :)

23 April 2013 pukul 09.44

Trims, jd nambah paham... info cara membuat peraturan perusahaan lainnya:

http://legalakses.com/membuat-peraturan-perusahaan/

18 November 2013 pukul 14.18

Apabila PP habis masa berlakunya, apakah otomatis UU No. 13 dapat menggantikan kedudukan PP selama belum ada PP yang disahkan ?

26 Januari 2014 pukul 03.43

wa'alaikum salam wr wb
terimakasih ridwan atas artikelnya, ini sangat membantu

29 Oktober 2016 pukul 19.38

Draf Surat/Form Dokumen Ketenagakerjaan Perusahaan
(Untuk HRD/Personalia Perusahaan)

https://www.bukalapak.com/p/hobi-koleksi/buku/hukum/kc073-jual-buku-draf-dokumen-ketenagakerjaan

26 Januari 2019 pukul 22.50

Mohon penjelasan nya..
Apa yg harus d lakukan pekerja/ serikat apabila pengusaha tidak mau d ajak berunding dalam pembuatan PKB

Anonim
2 Mei 2019 pukul 01.29

Bagaimana bila peraturan perusahaan itu tidak diperbaharui, apakah perusahaan boleh mengeluarkan surat peringatan? dan apakah hal tersebut sah? mengacu kepada tidak adanya buku peraturan perusahaan yang didaftarkan di dinas ketenagakerjaan setempat.
terimakasih.

Posting Komentar

terkadang hidup tidak bisa dinikmati sendiri,perlu orang lain untuk mendengarkan cerita kehidupan kita. karena terkadang hidup itu indah tapi juga terkadang menyedihkan..

BERBAGI MATERI KULIAH
back to top
Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger