Ë Peraturan
Perusahaan ;
·
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis
oleh pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan,
dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan
yang bersangkutan.
·
Menurut pasal 108 Undang-undang No. 13 Tahun
2003 peraturan perusahaan wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekrjakan pekerja
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang kecuali perusahaan tersebut telah
mempunyai perjanjian kerja bersama.
·
Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah
disahkanoleh Menaker atau pejabat yang ditunjuk, dan Menaker atau pejabatnya
harus sudah memberikan pengesahan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari
kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Apabila ternyata Menaker atau
pejabat yang ditunjukbelum mengesahkan, maka peraturan dianggap telah
mendapatkan pengesahan. Tetapi yang belum memenuhi ketentuan atau persyaratan
harus diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha untuk diperbaiki. Dalam
waktu palinglama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan
diterima oleh pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang
telah diperbaiki tersebut kepada Menaker atau pejabat yang ditunjuk.
·
Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
1.
hak dan kewajiban pengusaha ;
1. hak dan kewajiban pekerja/buruh ;
2. syarat kerja ;
3. tata tertib perusahaan ;
4. jangka waktu berlakunya peraturan
perusahaan.
·
Ketentuan
dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Masa
berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui
setelah habis masa berlakunya.
·
Selama
masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/buruh di
perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjiankerja bersama, maka
pengusaha wajib melayani.
·
Dalam
hal perundingan pembuatan perjanjian verja bersama tidak mencapai kesepakatan,
maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.
Ë Perjanjian Kerja Bersama .
·
Adalah
perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau
beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan (Depnaker) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha
atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat verja,hak dankewajiban
kedua belah pihak.
·
Perjanjian
kerja bersama disusun secara musyawarah
atau perundingan dan dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan bahasa
Indonesia.
·
Perjanjian
kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan, kecuali ditentukan lain
dalam perjanjian kerja bersama tersebut. (Pasal 132 Undang-undang No. 13 tahun
2003).
·
Dalam
hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tidak mencapai kesepakatan,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
·
Perjanjian
kerja bersama paling sedikit memuat :
1. Hak dan kewajiban pengusaha ;
2. Hakdan kewajiban serikat pekerja serta
pekerja ;
3. Jangka waktu dan tanggal berlakunya
perjanjian kerja bersama ;
4. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian
kerja bersama.
·
Ketentuan
perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, apabila bertentangan maka batal demi hukum dan
yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Masa
berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat
diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan
tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh.
·
Perundingan
pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3
(tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
·
Dalam
hal perundingan tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang
sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
No
|
Perbedaan
|
|
Peraturan Perusahaan
|
Perjanjian Kerja Bersama
|
|
1
|
Wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang.
|
Dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha.
|
2
|
Perlu pengesahan dari Menaker atau pejabat yang ditunjuk.
|
Tidak memerlukan pengesahan tersebut.
|
3
|
Dibuat oleh perusahaan, baik yang mempunyai serikat pekerja di
perusahaan maupun yang tidak mempunyai
serikat pekerja.
|
Dibuat hanya perusahaan yang mempunyai serikat pekerja.
|
4
|
Dapat digantikan dengan perjanjian kerja bersama bila serikat pekerja di
perusahaan tersebut menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja
bersama.
|
Tidak boleh digantikan dengan peraturan perusahaan selama masih ada
serikat pekerjanya.
|
7 Response to Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
terimakasih , sangat membantu sekali artikelnya min :)
Trims, jd nambah paham... info cara membuat peraturan perusahaan lainnya:
http://legalakses.com/membuat-peraturan-perusahaan/
Apabila PP habis masa berlakunya, apakah otomatis UU No. 13 dapat menggantikan kedudukan PP selama belum ada PP yang disahkan ?
wa'alaikum salam wr wb
terimakasih ridwan atas artikelnya, ini sangat membantu
Draf Surat/Form Dokumen Ketenagakerjaan Perusahaan
(Untuk HRD/Personalia Perusahaan)
https://www.bukalapak.com/p/hobi-koleksi/buku/hukum/kc073-jual-buku-draf-dokumen-ketenagakerjaan
Mohon penjelasan nya..
Apa yg harus d lakukan pekerja/ serikat apabila pengusaha tidak mau d ajak berunding dalam pembuatan PKB
Bagaimana bila peraturan perusahaan itu tidak diperbaharui, apakah perusahaan boleh mengeluarkan surat peringatan? dan apakah hal tersebut sah? mengacu kepada tidak adanya buku peraturan perusahaan yang didaftarkan di dinas ketenagakerjaan setempat.
terimakasih.
Posting Komentar