pengupahan


Setiap pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untukmewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerjaan / buruh, mencakup :
a.      upah minimum;
b.      upah kerja lembur;
c.      upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.     upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e.      upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.       bentuk dan cara pembayaran upah;
g.      denda dan potongan upah;
h.      hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.        struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.        upah untuk pembayaran pesangon;
k.      upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Menurut Pasal 97 UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang upah minimum adalah sebagai berikut :
a.       Pemerintah menetapkan upah minimum berdaarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
b.      Upah minimum dapat terdiri atas :
1.      Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
2.      Upah minimum berdasarkan sektor pada provinsi atau kabupaten/kota.
c.       Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak;
d.      Upah minimum ditetapkan oleh Gubuernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota;
e.       Komponen serta pelaksaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak diatur dengan Keputusan menteri.
UU No. 13 Tahun 2003 menganut asas ”tidak bekerja tidak dibayar”, yaitu apabila pekerja/buruh tidak bekerja maka upah tidak dibayar, kecuali pekerja/buruh tidak bekerja bukan karena kesalahannnya atau karena hal-hal tersebut dibawah ini :
  1. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan :
a.1.   untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus persen) dari upah;
a.2.   untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari upah;
a.3.   untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh persen) dari upah;
a.4.   untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah sebelum
pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Sakit yang dimaksud disini bukan karena kecelakaan kerja atau akibat pekerjaan.  Dalam hal pekerja/buruh sakit karena kecelakaan kerja atau akibat pekerjaan, maka hal ini menjadi tanggung jawab penyelenggara program jamsostek.   
  1. pekerja/buruh perempuan yangs akit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan keluarganya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami/isteri/anak/menantu/orang tua/mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
Upah yang dibayarkan adalah sebagai berikut :
1.      pekerja/buruh menikah, dibayar selama 3 (tiga) hari;
2.      menikahkan anaknya, dibayar selama 2 (dua) hari;
3.      mengkhitankan anaknya, dibayar selama 2 hari ;
4.      membaptiskan anaknya, dibayar 2 (dua) hari ;
5.      isteri melahirkan atau keguguran, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
6.      suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar 2 (dua) hari;
7.      anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar selama 1 (satu) hari.   
  1. Pekerja/buruh tidakdapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara ;
  2. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamnya ;
  3. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tatapi pengusaha tidak mempekrjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha ;
  4. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat (tidak termasuk pada hari libur resmi);
  5. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;
  6. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahan.

No Response to "pengupahan"

Posting Komentar

terkadang hidup tidak bisa dinikmati sendiri,perlu orang lain untuk mendengarkan cerita kehidupan kita. karena terkadang hidup itu indah tapi juga terkadang menyedihkan..

BERBAGI MATERI KULIAH
back to top
Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger