Setiap pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untukmewujudkan penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang melindungi pekerjaan / buruh, mencakup :
a.
upah minimum;
b.
upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan
kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu
istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan
upah;
i.
struktur
dan skala pengupahan yang proporsional;
j.
upah
untuk pembayaran pesangon;
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Menurut Pasal 97 UU No. 13
Tahun 2003 yang mengatur tentang upah minimum adalah sebagai berikut :
a.
Pemerintah
menetapkan upah minimum berdaarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
b.
Upah
minimum dapat terdiri atas :
1. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi
atau kabupaten/kota;
2. Upah minimum berdasarkan sektor pada
provinsi atau kabupaten/kota.
c.
Upah
minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak;
d.
Upah
minimum ditetapkan oleh Gubuernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan
Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota;
e.
Komponen
serta pelaksaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak diatur dengan
Keputusan menteri.
UU No. 13 Tahun 2003 menganut
asas ”tidak bekerja tidak dibayar”, yaitu apabila pekerja/buruh tidak bekerja
maka upah tidak dibayar, kecuali pekerja/buruh tidak bekerja bukan karena
kesalahannnya atau karena hal-hal tersebut dibawah ini :
- pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan :
a.1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus persen) dari
upah;
a.2. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 %
(tujuh puluh lima persen) dari upah;
a.3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 %
(lima puluh persen) dari upah;
a.4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua
puluh lima persen) dari upah sebelum
pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Sakit yang dimaksud disini bukan karena kecelakaan
kerja atau akibat pekerjaan. Dalam hal
pekerja/buruh sakit karena kecelakaan kerja atau akibat pekerjaan, maka hal ini
menjadi tanggung jawab penyelenggara program jamsostek.
- pekerja/buruh perempuan yangs akit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan keluarganya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami/isteri/anak/menantu/orang tua/mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
Upah yang dibayarkan adalah
sebagai berikut :
1. pekerja/buruh menikah, dibayar selama 3
(tiga) hari;
2. menikahkan anaknya, dibayar selama 2 (dua)
hari;
3. mengkhitankan anaknya, dibayar selama 2
hari ;
4. membaptiskan anaknya, dibayar 2 (dua) hari
;
5. isteri melahirkan atau keguguran, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari;
6. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak
atau menantu meninggal dunia, dibayar 2 (dua) hari;
7. anggota keluarga dalam satu rumah
meninggal dunia, dibayar selama 1 (satu) hari.
- Pekerja/buruh tidakdapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara ;
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamnya ;
- Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tatapi pengusaha tidak mempekrjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha ;
- Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat (tidak termasuk pada hari libur resmi);
- Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;
- Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahan.
No Response to "pengupahan"
Posting Komentar