tipe negara hukum


PERTANYAAN
1.      Adakah negara yang hanya menerapkan salah satu tipe secara konsisten?
2.      Semua tipe negara hukum memiliki kelebihan dan kelemahan, manakah yang dipilih?
3.      Berdiskusilah dengan teman-teman!
JAWABAN
Tipe Negara Hukum
Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolute. Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu :

a. tipe Negara Hukum Liberal
Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki suopaya Negara berstatus pasif artinya abhwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.

b. tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.

c. tipe Negara Hukum Materiil
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.


1.      Adakah negara yang hanya menerapkan salah satu tipe secara konsisten?
Ada, contohnya Brunei Darusalam dan Arab Saudi kedua negara ini adalah tipe negara hukum polisi dengan pemerintahan yang bersifat absolute. Kedua negara ini mengutamakan pada kepentingan umum. Dan yang menentukan mana yang merupakan umum dan mana yang bukan adalah raja. Rajalah yang menentukan apa itu kepentingan umum jadi bukan ditentukan oleh yang berkepentingan (rakyat atau orang banyak).

Oleh karena rakyat tidak mempunyai hak terhadap raja dan segala sesuatunya ditentukan oleh raja, maka pada masa Negara Polisi tidak dikenal Hukum Adminsitasi Negara. Yang ada hanya suatu cabang ilmu pengetahuan tentang bagaimana caranya raja harus memerintah agar rakyat menjadi makmur yang disebut "bestuurkunde" atau "bestuurleer". Adapun Hukum Administrasi Negara atau bestuurecht ada setelah kedudukan raja dan rakyat sama.

Pada konsep Negara Polisi ini, kalaupun ada hukum administrasi barangkali masih terlalu sempit, artinya sama dengan suatu negara yang berbentuk monarki absolut, dimana hukum administrasi negara hanya berbentuk instruksi-instruksi (instruktiefsrecht) yang harus diindahkan oleh aparat negara dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus merupakan aturan yang mengatur tentang cara bagaimana alat perlengkapan negara melaksanakan fungsinya. Oleh karena itu dalam negara berbentuk monarki absolut ini lapangan pekerjaan administrasi negara hanyalah terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja. Jadi kalau dikaitkan dengan arti hukum administrasi dalam pengertian sebenarnya tentu saja dalam polizei staat semasa absolute monarchie dan beperkte monarchie belum ada dipersoalkan adanya Administratief Recht

2.      Semua tipe negara hukum memiliki kelebihan dan kelemahan, manakah yang dipilih?

Tipe negara hukum yang paling baik menurut saya adalah Negara Hukum Materiil. Karena tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas. Maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.

2 Response to tipe negara hukum

24 Oktober 2017 pukul 11.06

thanks..
atas ilmunya k,
izin coppy��

9 Desember 2020 pukul 23.05

Sama2

Posting Komentar

terkadang hidup tidak bisa dinikmati sendiri,perlu orang lain untuk mendengarkan cerita kehidupan kita. karena terkadang hidup itu indah tapi juga terkadang menyedihkan..

BERBAGI MATERI KULIAH
back to top
Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger