PERTANYAAN
1.
Adakah negara yang hanya menerapkan
salah satu tipe secara konsisten?
2.
Semua tipe negara hukum memiliki
kelebihan dan kelemahan, manakah yang dipilih?
3.
Berdiskusilah dengan teman-teman!
JAWABAN
Tipe Negara Hukum
Tipe negara yang ditinjau
dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara
penguasa dan rakyat. Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan
raja-raja yang absolute. Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu :
a. tipe Negara Hukum Liberal
Tipe Negara hukum Liberal
ini menghandaki suopaya Negara berstatus pasif artinya abhwa warga Negara harus
tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan
hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada
suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
b. tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu
Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa
memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum
formil ini disabut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara
hukum.
c. tipe Negara Hukum Materiil
Negara Hukum Materiil
sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara Hukum Formil; tindakan
penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka
dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan
warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku
asas Opportunitas.
1.
Adakah negara yang hanya menerapkan
salah satu tipe secara konsisten?
Ada,
contohnya Brunei Darusalam dan Arab Saudi kedua negara ini adalah tipe negara
hukum polisi dengan pemerintahan yang bersifat absolute.
Kedua negara ini mengutamakan pada kepentingan umum. Dan yang menentukan mana
yang merupakan umum dan mana yang bukan adalah raja. Rajalah yang menentukan
apa itu kepentingan umum jadi bukan ditentukan oleh yang berkepentingan (rakyat
atau orang banyak).
Oleh karena
rakyat tidak mempunyai hak terhadap raja dan segala sesuatunya ditentukan oleh
raja, maka pada masa Negara Polisi tidak dikenal Hukum Adminsitasi Negara. Yang
ada hanya suatu cabang ilmu pengetahuan tentang bagaimana caranya raja harus
memerintah agar rakyat menjadi makmur yang disebut "bestuurkunde"
atau "bestuurleer". Adapun Hukum Administrasi Negara atau bestuurecht
ada setelah kedudukan raja dan rakyat sama.
Pada konsep
Negara Polisi ini, kalaupun ada hukum administrasi barangkali masih terlalu
sempit, artinya sama dengan suatu negara yang berbentuk monarki absolut, dimana
hukum administrasi negara hanya berbentuk instruksi-instruksi
(instruktiefsrecht) yang harus diindahkan oleh aparat negara dalam melaksanakan
tugasnya, sekaligus merupakan aturan yang mengatur tentang cara bagaimana alat
perlengkapan negara melaksanakan fungsinya. Oleh karena itu dalam negara
berbentuk monarki absolut ini lapangan pekerjaan administrasi negara hanyalah
terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan yang
dibuat oleh raja. Jadi kalau dikaitkan dengan arti hukum administrasi dalam
pengertian sebenarnya tentu saja dalam polizei staat semasa absolute monarchie
dan beperkte monarchie belum ada dipersoalkan adanya Administratief Recht
2.
Semua tipe negara hukum memiliki
kelebihan dan kelemahan, manakah yang dipilih?
Tipe negara
hukum yang paling baik menurut saya adalah Negara Hukum Materiil. Karena
tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas.
Maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi
kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang
atau berlaku asas Opportunitas.
2 Response to tipe negara hukum
thanks..
atas ilmunya k,
izin coppy��
Sama2
Posting Komentar