model negara hukum indonesia


Analisis model negara hukum Indonesia berkiblat kemana? Aglo Saxon atau Eropa Continental? Berikan alasan bukti dan contoh!
Jawab
Indonesia pada saat ini menganut model negara hukum Campuran, yaitu antara Aglo Saxondan Eropa Continental
Alsannya Menurut saya Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.
·         Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
 Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
·         Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
·         Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut :
·         Ada hubungan yang erat antara agama dan negara
·         Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
·         Kebebasan beragama dalam arti positip;
·         Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
·         Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Meskipun antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.
Bukti bahwa sistem hukum Indonesia merupakan model negara hukum campuran adalah dikarenakan beberapa hal seperti :
Dilihat dari substansi hukum – asas dan kaidah – hingga saat ini terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku – sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem hukum barat, dan sistem hukum nasional. Tiga sistem yang pertama merupakan akibat politik hukum masa penjajahan. Secara negatif, politik hukum tersebut dimaksudkan untuk membiarkan rakyat tetap hidup dalam lingkungan hukum tradisional dan sangat dibatasai untuk memasuki sistem hukum yang diperlukan bagi suatu pergaulan yang modern.
Ditinjau dari segi bentuk --- sistem hukum yang berlaku lebih mengandalkan pada bentuk-bentuk hukum tertulis, Para pelaksana dan penegak hukum senantiasa mengarahkan pikiran hukum pada peraturan-peraturan tertulis. Pemakaian kaidah hukum adat atau hukum Islam hanya dipergunakan dalam hal-hal yang secara hukum ditentukan harus diperiksa dan diputus menurut kedua hukum tersebut. Penggunaan Yurisprudensi dalam mempertimbangkan suatu putusan hanya sekedar untuk mendukung peraturan hukum tertulis yang menjadi tumpuan utama.
Hingga saat ini masih cukup banyak hukum tertulis yang dibentuk pada masa Pemerintah Hindia Belanda. Hukum-hukum ini bukan saja dalam banyak hal tidak sesuai dengan alam kemerdekaan, tetapi telah pula ketinggalan orientasi dan mengandung kekosongan-kekososngan baik ditinjau dari sudut kebutuhan dan fungsi hukum maupun perkembangan masyarakat.
Keadaan lain dari hukum kita dewasa ini adalah sifat departemental centris. Hukum khususnya peraturan perundang-undangan – sering dipandang sebagai urusan departemen bersangkutan. Misalnya peraturan perundang-undangan pemerintah daerah adalah semata-mata urusan Departemen Dalam Negeri, peraturan perundang-undangan industri adalah semata-mata urusan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan lain sebagainya.
Masuknya pengaruh hukum asing (foreign law) yang bersumber dari tradisi common law. Dalam hal ini banyak bersentuhan dengan ketentuan-ketentuan hukum ekonomi (economic law). Ketentuan-ketentuan UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai misal telah mengadopsi lembaga hukum yang bersumber dari tradisi common law tersebut. Contoh lain dapat dikemukakan atas keberadaan UU Kepailitan, UU Antimonopoli, juga sejumlah undang-undang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).
Contohnya di Indonesia terdapat aturan pidana yang tertuang dalam KUHP, KUHP ini  merupakan peraturan perundang undang yang telah dikodifikasi, sedangkan aturan yang dikodifikasi merupakan ciri dari model negara hukum Eropa Continental  tapi disisi lain juga munculnya UU Korupsi, UU pencurian dll yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Munculnya per undang undangan yang tidak dikodifikasi ini merupakan ciri dari model negara hukum Aglo Saxon. Inilah yang menjadi bukti bahwa Indonesia menganut model negara hukum Campuran antara model negara hukum Eropa Continental dan Aglo Saxon.

No Response to "model negara hukum indonesia"

Posting Komentar

terkadang hidup tidak bisa dinikmati sendiri,perlu orang lain untuk mendengarkan cerita kehidupan kita. karena terkadang hidup itu indah tapi juga terkadang menyedihkan..

BERBAGI MATERI KULIAH
back to top
Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger