Analisis
model negara hukum Indonesia berkiblat kemana? Aglo Saxon atau Eropa
Continental? Berikan alasan bukti dan contoh!
Jawab
Indonesia
pada saat ini menganut model negara hukum Campuran, yaitu antara Aglo Saxondan
Eropa Continental
Alsannya
Menurut saya Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam
Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia
menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk
mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan
perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan
berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Idealitas
negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik
yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan
latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis
dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara
hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut
konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut
konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara
hukum Pancasila.
·
Menurut Philipus M. Hadjon,
karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam
negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
·
Hubungan fungsional yang
proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
·
Prinsip penyelesaian sengketa
secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
·
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Berdasarkan
penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai
berkut :
·
Ada hubungan yang erat antara
agama dan negara
·
Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha
Esa;
·
Kebebasan beragama dalam arti
positip;
·
Ateisme tidak dibenarkan dan
komunisme dilarang;
·
Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Meskipun
antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena
terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang
hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek
perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya unsur-unsur yang dikemukakan
oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya
unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.
Bukti
bahwa sistem hukum Indonesia merupakan model negara hukum campuran adalah
dikarenakan beberapa hal seperti :
Dilihat
dari substansi hukum – asas dan kaidah – hingga saat ini terdapat berbagai
sistem hukum yang berlaku – sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem hukum
barat, dan sistem hukum nasional. Tiga sistem yang pertama merupakan akibat
politik hukum masa penjajahan. Secara negatif, politik hukum tersebut
dimaksudkan untuk membiarkan rakyat tetap hidup dalam lingkungan hukum
tradisional dan sangat dibatasai untuk memasuki sistem hukum yang diperlukan
bagi suatu pergaulan yang modern.
Ditinjau
dari segi bentuk --- sistem hukum yang berlaku lebih mengandalkan pada
bentuk-bentuk hukum tertulis, Para pelaksana dan penegak hukum senantiasa
mengarahkan pikiran hukum pada peraturan-peraturan tertulis. Pemakaian kaidah
hukum adat atau hukum Islam hanya dipergunakan dalam hal-hal yang secara hukum
ditentukan harus diperiksa dan diputus menurut kedua hukum tersebut. Penggunaan
Yurisprudensi dalam mempertimbangkan suatu putusan hanya sekedar untuk
mendukung peraturan hukum tertulis yang menjadi tumpuan utama.
Hingga
saat ini masih cukup banyak hukum tertulis yang dibentuk pada masa Pemerintah
Hindia Belanda. Hukum-hukum ini bukan saja dalam banyak hal tidak sesuai dengan
alam kemerdekaan, tetapi telah pula ketinggalan orientasi dan mengandung
kekosongan-kekososngan baik ditinjau dari sudut kebutuhan dan fungsi hukum
maupun perkembangan masyarakat.
Keadaan
lain dari hukum kita dewasa ini adalah sifat departemental centris. Hukum
khususnya peraturan perundang-undangan – sering dipandang sebagai urusan
departemen bersangkutan. Misalnya peraturan perundang-undangan pemerintah
daerah adalah semata-mata urusan Departemen Dalam Negeri, peraturan
perundang-undangan industri adalah semata-mata urusan Departemen Perindustrian
dan Perdagangan, dan lain sebagainya.
Masuknya
pengaruh hukum asing (foreign law) yang bersumber dari tradisi common law.
Dalam hal ini banyak bersentuhan dengan ketentuan-ketentuan hukum ekonomi (economic
law). Ketentuan-ketentuan UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai
misal telah mengadopsi lembaga hukum yang bersumber dari tradisi common law
tersebut. Contoh lain dapat dikemukakan atas keberadaan UU Kepailitan, UU
Antimonopoli, juga sejumlah undang-undang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).
Contohnya
di Indonesia terdapat aturan pidana yang tertuang dalam KUHP, KUHP ini merupakan peraturan perundang undang yang
telah dikodifikasi, sedangkan aturan yang dikodifikasi merupakan ciri dari
model negara hukum Eropa Continental tapi
disisi lain juga munculnya UU Korupsi, UU pencurian dll yang dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia. Munculnya per undang undangan yang tidak dikodifikasi ini
merupakan ciri dari model negara hukum Aglo Saxon. Inilah yang menjadi bukti
bahwa Indonesia menganut model negara hukum Campuran antara model negara hukum
Eropa Continental dan Aglo Saxon.
No Response to "model negara hukum indonesia"
Posting Komentar