kesadaran hukum


Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum.
Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum memberitahukan kepada kita mana perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang bila dilakukan akan mendapat ancaman berupa sanksi hukum. Terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum tentu saja dianggap melanggar hukum sehingga mendapat ancaman hukuman.
Problema hukum yang berlaku dewasa ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, banyak terjadi pelanggaran hukum. Bahkan, pada hal-hal kecil yang sesungguhnya tidak perlu terjadi.Misalnya,tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
Pakar hukum UGM Yogyakarta, RM. Sudikno Mertokusumo (Artikel , 2008: 2) mengatakan bahwa kesadaran hukum menunjuk pada kategori hidup kejiwaan pada individu, sekaligus juga menunjuk pada kesamaan pandangan dalam lingkungan masyarakat tertentu tentang apa hukum itu, tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat dalam menegakkan hukum atau apa yang seyogyanya tidak kita lakukan untuk terhindar dari perbuatan melawan hukum. Problema dari kesadarn hukum sebagai landasan memperbaiki sistem hukum adalah, kesadaran hukum bukan merupakan pertimbangan rasional, atau produk pertimbangan menurut akal, namun berkembang dan dipengaruhi oleh pelbagai faktor seperti faktor agama, ekonomi, politik dan sebagainya, dan pandangan ini selalu berubah. Oleh karena itu kesadaran hukum merupakan suatu proses psikhis yang terdapat dalam diri manusia, yang mungkin timbul dan mungkin tidak timbul. Akan tetapi, tentang asas kesadaran hukum, ada pada setiap manusia, oleh karena setiap manusia mempunyai rasa keadilan.
Begitu pentingnya kesadarn hukum di dalam memperbaiki sistem hukum, maka tak heran dari tokoh-tokoh mazhab sejarah seperti Krabbe dan Kranenburg bersikukuh mengatakan bahwa kesadaran hukum merupakan satu-satunya sumber hukum. Bahkan Paul Scholten sendiri yang melahirkan teorinya tentang kesadaran hukum disebut Rechtsgefuhl atau Rechtsbewustzijn dengan tegasnya menyatakan bahwa, kesadaran hukum adalah dasar sahnya hukum positif (hukum tertulis) karena tidak ada hukum yang mengikat warga-warga masyarakat kecuali atas dasar kesadaran hukum, karenanya kesadaran hukum adalah sumber dari semua hukum. Selengkapnya Paul Scholten mengatakan: Met den term rechtsbewustzijn meent men niet het rechtsoordeel over eenig concreet geval, doch het in ieder mensch levend bewustzijn van wat recht is of behoort te zijn, een bepaalde categorie van ons geestesleven, waardoor wij met onmiddellijke evidentie los van positieve instellingen scheiding maken tusschen recht en onrecht, gelijk we dat doen tusschen waar en onwaar, goed en kwaad, schoon en leelijk. (Pandangan Scholten di atas pada intinya menjelaskan kepada kita bahwa istilah kesadaran hukum, tidak dipandangnya sebagai penilaian hukum mengenai suatu kejadian konkrit, melainkan suatu kesadaran yang hidup pada manusia mengenai apa yang hukum, atau apa yang seharusnya hukum.
Kesadaran hukum masuk kategori tertentu dari kehidupan kejiwaan kita, yang menyebabkan kita dengan evidensi melepaskan diri dari lembaga-lembaga hukum positif, dalam membedakan antara hukum dan bukan hukum, seperti kita membedakan antara benar dan tidak benar, baik dan buruk, cantik dan jelek).
Di Indonesia masalah kesadaran hukum mendapat tempat yang sangat penting di dalam pembangunan sistem dan politik hukum, dan kesadaran hukum merupakan salah satu asas dari pembangunan nasional. Dalam Program Pembangunan Nasional di Bidang Hukum PROPENAS 2000-2004; RPJMN 2004-2009) menyebutkan bahwa: Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah modernisasi menurut tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum.Kesadaran hukum masyarakat yang menurun Secara teori maupun kenyataan, yang dihadapi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adalah masyarakat Indonesia secara kultural dan keagamaan adalah terdiri atas kelompok besar dan bersifat majemuk. Begitu pula fakta mengenai kebutuhannya, dan kepentingan manusia. Di dalam memenuhi kebutuhannya yang begitu banyak itu, senantiasa dalam ancaman dan boleh jadi menimbulkan gesekan yang tidak diharapkan. Karenanya yang sangat diperlukan adalah kesadaran hukum. Kesadaran hukum sejatinya adalah kesadaran akan hak dan kewajiban dari individu-individu, kesadaran akan tanggung jawab sebagai individu, dan sebagai anggota masyarakat.
Pendapat Soekanto dan Mustafa Abdullah, (1980: 210) bahwa,. Kesadaran hukum merupakan suatu penilaian terhadap apa yang dianggap sebagai hukum yang baik dan/atau hukum yang tidak baik. Penilaian terhadap hukum tersebut didasarkan pada tujuannya, yaitu apakah hukum tadi adil atau tidak adil, oleh karena keadilan yang diharapkan oleh warga masyarakat. Permasalahan kesadaran hukum timbul di dalam kerangka mencari dasar sahnya hukum yang merupakan konsekwensi dari masalah yang timbul di dalam penerapan tata hukum atau hukum positif. Dengan demikian, berdasarkan berbagai pendapat di atas, maka dapat ditarik pemahaman bahwa kesadaran hukum merupakan suatu kategori penilaian, berdasarkan kenyataan tertentu yang sesungguhnya hidup dalam kejiwaan manusia yang menyebabkan manusia dapat memisahkan antara hukum (kebenaran) dan yang bukan hukum (kebatilan), jadi tidak ubahnya mana yang benar dan yang tidak benar, mana yang baik dan mana yang buruk.

No Response to "kesadaran hukum"

Posting Komentar

terkadang hidup tidak bisa dinikmati sendiri,perlu orang lain untuk mendengarkan cerita kehidupan kita. karena terkadang hidup itu indah tapi juga terkadang menyedihkan..

BERBAGI MATERI KULIAH
back to top
Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger