Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara
yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung
(MA). Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pasca Perubahan Keempat (Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik
Indonesia terdapat (setidaknya) 9 (sembilan) buah organ negara yang secara
langsung menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. Kesembilan
organ tersebut adalah (i) Dewan Perwakilan Rakyat, (ii) Dewan Perwakilan
Daerah, (iii) Majelis Permusyawaratan Rakyat, (iv) Badan Pemeriksa Keuangan,
(v) Presiden, (vi) Wakil Presiden, (vii) Mahkamah Agung, (viii) Mahkamah
Konstitusi, dan (ix) Komisi Yudisial. Di samping kesembilan lembaga tersebut,
terdapat pula beberapa lembaga atau institusi yang datur kewenangannya dalam
UUD, yaitu (a) Tentara Nasional Indonesia, (b) Kepolisian Negara Republik
Indonesia, (c) Pemerintah Daerah, (d) Partai Politik. Selain itu, ada pula
lembaga yang tidak disebut namanya, tetapi disebut fungsinya, namun kewenangan
dinyatakan akan diatur dengan undang-undang, yaitu: (i) bank central yang tidak
disebut namanya “Bank Indonesia”, dan (ii) komisi pemilihan umum yang juga
bukan nama karena ditulis dengan huruf kecil. Baik Bank Indonesia maupun Komisi
Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum merupakan
lembaga-lembaga independen yang mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang.
Karena itu, kita dapat membedakan dengan tegas antara
kewenangan organ negara berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar (constitutionally entrusted power), dan
kewenangan organ negara yang hanya berdasarkan perintah Undang-Undang (legislatively entrusted power), dan
bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ yang kewenangannya berasal
dari atau bersumber dari Keputusan Presiden belaka. Contoh yang terakhir ini
misalnya adalah pembentukan Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional,
dan sebagainya. Sedangkan contoh lembaga-lembaga yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang, misalnya, adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi
Penyiaran Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisa Traksaksi Keuangan (PPATK).
<span id="fullpost">
<span id="fullpost">
Dari uraian di atas,
Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama
tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama
merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judiciary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan
lain, yaitu pemerintah (executive)
dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature).
Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota
Negara Republik Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini
terpisah dan berbeda sama sekali satu sama lain. Mahkamah Konstitusi sebagai
lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur
organisasi sebesar Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang
strukturnya bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima
lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
tata usaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan
militer.
Meskipun tidak secara
persis, Mahkamah Agung dapat digambarkan sebagai puncak peradilan yang
berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun
subjek hukum lainnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak berurusan dengan
orang per orang, melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas.
Perkara-perkara yang diadili di Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut
persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut
kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap
norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang
atau kasus demi kasus ketidak-adilan secara individuil dan konkrit. Yang
bersifat konkrit dan individuil paling-paling hanya yang berkenaan dengan
perkara ‘impeachment’ terhadap Presiden/Wakil Presiden. Oleh karena itu, pada
pokoknya, seperti yang biasa saya sebut untuk tujuan memudahkan pembedaan,
Mahkamah Agung pada hakikatnya adalah ‘court
of justice’, sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah ‘court of law’.
Yang satu mengadili ketidakadilan untuk mewujudkan keadilan, sedangkan yang
kedua mengadili sistem hukum dan sistem keadilan itu sendiri.
Sebagai organ kekuasaan
kehakiman yang menjalankan fungsi kehakiman, Mahkamah Konstitusi bersifat
independen, baik secara struktural maupun fungsional. Untuk mendukung
independensinya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi juga
mempunyai mata anggaran tersendiri, terpisah dari mata anggaran instansi lain.
Hanya saja, sesuai dengan hukum administrasi yang berlaku umum, ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja kesekretariat-jenderalan dan kepaniteraan
serta administrasi kepegawaian Mahkamah Konstitusi tetap terikat kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hal itu. Atas usul Ketua
Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Jenderal dan Panitera tetap diangkat dan
diberhentikan dengan Keputusan Presiden. Bahkan hakim konstitusi secara
administratif diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.
</span>
</span>
No Response to "KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA"
Posting Komentar