Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsstaat
diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedangkan istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli
hukum Anglo Saxon.
Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa
Kontinental memberikan cirri-ciri Rechtsstaat
sebagai berikut :
a.
Hak
asasi manusia
b.
Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal
sebagai Trias Politika
c.
Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
d.
Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari
kalangan ahli hukum Anglo Saxon member cirri-ciri Rule of Law sebagai berikut:
a.
Supremasi
hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya
boleh dihukum jika melanggar hukum
b.
Kedudukan
yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
c.
Terjaminnya
hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan
Frans Magnis Suseno (1997)
mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki
negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Fungsi
kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan
sebuah undang-undang dasar
b.
Undang-undang
dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan
tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia
memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan
yang tidak adil atau tercela.
c.
Badan-badan
negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar
hukum yang berlaku.
d.
Terhadap
tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan
pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
e.
Badan
kehakiman bebas dan tidak memihak.