sikap dalam pendidikan karakter

Pendidikan karakter bangsa bisa dilakukan dengan pembiasaan nilai moral luhur kepada peserta didik dan membiasakan mereka dengan kebiasaan (habit) yang sesuai dengan karakter kebangsaan. Berikut pendidikan karakter bangsa:

Kapankah Negara Indonesia dikatakan ada menurut teori pengakuan negara?

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pendaftaran Pengajar Muda telah Dibuka


Pendaftaran Pengajar Muda untuk keberangkatan November 2012 telah dibuka.
Bagi rekan-rekan sarjana dari berbagai jurusan dan universitas, mari bergabung dalam gerakan ini dengan menjadi Pengajar Muda selama setahun di sekolah dasar di berbagai penjuru Indonesia. Indonesia Mengajar mengajak Anda yang memiliki semangat mengabdi dan cita-cita tinggi untuk memberikan pendidikan yang baik untuk anak-anak Indonesia.
Pendaftaran dilakukan secara online sejak tanggal 10 April – 15 Mei 2012. Adapun persyaratannya dapat dilihat di tautan JADI PENGAJAR MUDA.
Untuk informasi dan pertanyaan seputar pendaftaran Pengajar Muda dapat dikirimkan melalui email: rekrutmen@indonesiamengajar.org atau follow akun twitter @jadiPM.
Segera tuangkan semangat dan ketulusan Anda melalui aplikasi online untuk bergabung menjadi Pengajar Muda. Jangan tunda pengiriman (submit) aplikasi Anda hingga batas waktu yang ditentukan.
sumber : http://indonesiamengajar.org

Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama


Ë Peraturan Perusahaan ;
·         adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
·         Menurut pasal 108 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 peraturan perusahaan wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekrjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang kecuali perusahaan tersebut telah mempunyai perjanjian kerja bersama.
·         Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkanoleh Menaker atau pejabat yang ditunjuk, dan Menaker atau pejabatnya harus sudah memberikan pengesahan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Apabila ternyata Menaker atau pejabat yang ditunjukbelum mengesahkan, maka peraturan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Tetapi yang belum memenuhi ketentuan atau persyaratan harus diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha untuk diperbaiki. Dalam waktu palinglama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menaker atau pejabat yang ditunjuk.

hubungan industrial


Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur penguasa, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Fungsi para pelaku dalam hubungan industrial adalah sebagai berikut :
1.      Fungsi pemerintah :
-          menetapkan kebijakan ;
-          memberikan pelayanan ;
-          melaksanakan pengawasan ;
-          melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2.      Fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh :
-          menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya ;
-          menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi ;
-          menyalurkan aspirasi secara demokratis ;
-          mengembangkan keterampilan dan keahliannya ;
-          memajukan perusahaan ;
-          memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
3.      Fungsi pengusaha dan organisasi pengusahanya :
-          menciptakan kemitraan ;
-          mengembangkan usaha ;
-          memperluas lapangan kerja ;
-          memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.

jaminan sosial tenaga kerja


Ë Dasar Hukum Jamsostek :
-          Pasal 99 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK);
-          Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK
Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) merupakan hak bagi setiap tenaga kerja dan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan.
-          Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1993;
-          Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 2993 ; dan
-          Peraturan Menteri Tenaga verja (Menaker) No. PER-05 / MEN / 1993.

upacara bendera

Dulu biasanya setiap hari Senin, saat saya sekolah SMA mengadakan upacara bendera. Demikian pula pada peringatan hari-hari besar nasional, biasanya dilaksanakan pula kegiatan upacara bendera. Tujuan dilaksanakannya upacara bendera adalah mendisiplinkan warga sekolah, khususnya siswa dalam suatu kegiatan bersama. Sekaligus menjadi sarana untuk  menginformasikan hal-hal yang ada di sekolah. Seperti pengumuman-pengumuman, pemberian prestasi kepada siswa yang berprestasi, dan lain-lain. Penekanan upacara tetap ada pada disiplin. Bila disiplin itu telah dapat ditegakkan, maka hal-hal lainnya akan mengikuti.
Namun, sangat disayangkan bahwa upacara bendera saat ini sepertinya menjadi kegiatan yang bersifat rutinitas belaka. Makna dan pesan yang akan melalui kegiatan upacara ini semakin pudar. Kedisiplinan dan rasa nasionalisme yang ingin ditanamkan melalui upacara nampaknya semakin sulit ditegakkan. Sebagai contoh, masih ada saja siswa (termasuk guru) yang datang terlambat pada saat upacara bendera. Belum lagi kelengkapan upacara seperti topi dan dasi yang sering tidak dipakai dengan alasan tertinggal di rumah. Nampaknya disiplin memang harus ditegakkan dengan serius dan penuh konsistensi. Siapa saja yang melanggar harus dikenakan sanksi. Bukan hanya siswa, tetapi gurupun harus diberikan sanksi bila guru melanggar disiplin.

Upacara Bendera Menjadi Budaya Sekolah

 Dr. Mukhlis Catio, Kasubdit Kelembagaan dan Peserta Didik

Bendera merupakan salah satu identitas bangsa, di balik wujudnya sebagai benda mati, kisah yang tersirat pada sebuah bendera adalah sebuah kisah bagaimana perjuangan para pahlawan dalam membentuk dan memerdekakan sebuah negara. Pertumpahan darah dan air mata menjadi kisah yang bukan semata-mata untuk dikenang, tapi harus dihayati dan dipahami secara mendalam. Melalui upacara bendera yang diselenggarakan di sekolah-sekolah, di situlah penghargaan atas perjuangan para pahlawan terhadap bangsa ini semakin membukakan mata bahwa, bendera yang kita miliki bukan hanya benda artifisial tanpa makna.
Salah satu kurangnya penghargaan historis terhadap sebuah bendera dari para generasi muda (pelajar) saat ini adalah perkembangan teknologi informasi yang melesat dengan cepat. Kompas (30/04) menulis, Mendiknas mengakui saat ini sejumlah sekolah tidak menyelenggarakan upacara bendera. Bahkan, ada yang berpandangan menghormati bendera adalah perbuatan terlarang. Selain itu, setelah reformasi, pendidikan kebangsaan termasuk pengenalan lagu-lagu wajib nasional kepada siswa mulai diabaikan. Akibatnya, banyak siswa tidak mengenal lagu-lagu wajib nasional yang sebenarnya bisa menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan kepada bangsa. "Upacara bendera dan pengenalan lagu wajib harus menjadi budaya sekolah. Ini sama halnya dengan menyapa guru, menjaga kebersihan lingkungan, dan melakukan perbuatan-perbuatan baik lainnya." Jelas Mendiknas Prof. Mohammad Nuh.

pengupahan


Setiap pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untukmewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerjaan / buruh, mencakup :
a.      upah minimum;
b.      upah kerja lembur;
c.      upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.     upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e.      upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.       bentuk dan cara pembayaran upah;
g.      denda dan potongan upah;
h.      hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.        struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.        upah untuk pembayaran pesangon;
k.      upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Menurut Pasal 97 UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang upah minimum adalah sebagai berikut :
a.       Pemerintah menetapkan upah minimum berdaarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
b.      Upah minimum dapat terdiri atas :
1.      Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
2.      Upah minimum berdasarkan sektor pada provinsi atau kabupaten/kota.
c.       Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak;
d.      Upah minimum ditetapkan oleh Gubuernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota;
e.       Komponen serta pelaksaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak diatur dengan Keputusan menteri.
UU No. 13 Tahun 2003 menganut asas ”tidak bekerja tidak dibayar”, yaitu apabila pekerja/buruh tidak bekerja maka upah tidak dibayar, kecuali pekerja/buruh tidak bekerja bukan karena kesalahannnya atau karena hal-hal tersebut dibawah ini :
  1. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan :
a.1.   untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus persen) dari upah;
a.2.   untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari upah;
a.3.   untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh persen) dari upah;
a.4.   untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah sebelum
pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Sakit yang dimaksud disini bukan karena kecelakaan kerja atau akibat pekerjaan.  Dalam hal pekerja/buruh sakit karena kecelakaan kerja atau akibat pekerjaan, maka hal ini menjadi tanggung jawab penyelenggara program jamsostek.   
  1. pekerja/buruh perempuan yangs akit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan keluarganya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami/isteri/anak/menantu/orang tua/mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
Upah yang dibayarkan adalah sebagai berikut :
1.      pekerja/buruh menikah, dibayar selama 3 (tiga) hari;
2.      menikahkan anaknya, dibayar selama 2 (dua) hari;
3.      mengkhitankan anaknya, dibayar selama 2 hari ;
4.      membaptiskan anaknya, dibayar 2 (dua) hari ;
5.      isteri melahirkan atau keguguran, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
6.      suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar 2 (dua) hari;
7.      anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar selama 1 (satu) hari.   
  1. Pekerja/buruh tidakdapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara ;
  2. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamnya ;
  3. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tatapi pengusaha tidak mempekrjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha ;
  4. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat (tidak termasuk pada hari libur resmi);
  5. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;
  6. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahan.

waktu kerja


Ë Diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003, waktu kerja sebagai berikut :
  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalm 1 (satu) minggu ; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ë Apabila melebihi waktu tersebut diatas pengusaha wajib memenuhi syarat-syarat seperti pada pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 :
  1. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan ;
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu (kecuali untuk sector usaha atau pekerjaan tertentu.
Sanksi atas pelanggaran dari persyaratan tersebut diatas adalah sanksi denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003).
  1. Wajib membayar upah kerja lembur, kecuali bagi sector usaha atau pekerjaan tertentu. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan keputusan Menaker.
Sanksi atas pelanggaran kewajiban membayar upah kerja lembur adalah sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003)

Ë Waktu Istirahat Dan Cuti
  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja ;
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak cuti istirahat mingguan ini berhak atas upah yang penuh ;
  3. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus ; Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak cuti istirahat

Ë Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan :
  1. pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan ; dan selanjutnya berhak untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun ;
  2. selama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hak istirahat tahunan tahun kedelapan sebesar ½ (setengah) bulan gaji (kecuali perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan undang-undang ini, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada) ;
  3. pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat panjang berhak mendapatkan upah penuh .
Sanksi pelanggaran atas ketentuan diatas diatur dalam pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003

Ë Kesempatan Untuk Keadaan Tertentu
§  Ibadah, pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya dengan memberikan upah penuh.
Sanksi terhadap hal tersebut diatur dalm pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003.
§  Haid Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Cuti hai sekarang ini menurut UU No. 13 Tahun 2003 tidak lagi merupakan hak mutlak bagi pekerja perempuan melainkan suatu izin untuk boleh tidak masuk kerja  yang diberikan oleh undang-undang . Pelaksanaan ketentuan izin haid ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
§  Melahirkan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Lamanya istirahat ini dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Bagi yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja/ buruh berhak memperoleh upah penuh pada saat mengambil istirahat melahirkan.
Sanksi atas kejahatan hal tersebut diatas diatur dalam pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003.
§  Menyusui, pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Hal ini dengan memperhatikan tersedianyan tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Perlindungan Terhadap Penyandang Cacat, Anak dan Perempuan


Ë Perlindungan Terhadap Penyandang Cacat (Difabel).
Pasal 67 UU No. 13 th 2003 menyatakan bahwa, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Perlindungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungangan terhadap penyandang cacat ini pengaturannya selai dalam undang-undang ketenagakerjaan ini juga diatur dalam UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, disebutkan dalam pasal 13, bahwa setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatanya.
Perlindungan ini antara lain :
-          peneyediaan aksesibilitas, yaitu kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan ;
-          pemberian alat kerja, dan
-          pemebrian alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Perlindungan ini merupakan bentuk pengakuan HAM yang memenuhi ketentuan UU HAM No. 39 th 1999 yaitu dalam pasal 41 ayat 2 dan pasal 42.

Ë Perlindungan Terhadak Anak.
-          Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali bagi anak yang berumur 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk :
a.       melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menggangu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial (pasal 68 dan 69 UU No. 13 th 2003);
b.      untuk mengembangkan minat dan bakat.
-          Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut diatas harus memenuhi persyaratan:
a.       izin tertulis dari orang tua atau wali ;
b.      perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali ;
c.       waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam ;
d.      dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah ;
e.       keselamatan dan kesehatan kerja ;
f.       adanya hubungan kerja yang jelas ; dan
g.      menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan dalam huruf a, b, f  dan g diatas dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Ë Perlindungan Terhadap Perempuan.
-          Diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 49 yang menyatakan :
a.       Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
b.      Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
c.       Hal khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
-          Sedangkan dalam Undang-undang No. 13 Taun 2003 diatur pada pasal 76 sebagai berikut :
·         Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.Tanggung jawab atas pelanggaran ini dibebankan kepada pengusaha dengan sanksi berupa pidana/kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003).
·         Dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya bila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Berarti wanita tidak sedang hamil boleh dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 dengan kewajiban bagi pengusaha untuk :
1.      memberikan makanan dan minuman bergizi ;
2.      menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja ;
3.      Menyediakan pengangkutan antar jemput bagi pekerja buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

terkadang hidup tidak bisa dinikmati sendiri,perlu orang lain untuk mendengarkan cerita kehidupan kita. karena terkadang hidup itu indah tapi juga terkadang menyedihkan..

BERBAGI MATERI KULIAH
back to top
Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger